Mengasuransikan Indonesia*

Desember 1st, 2011 by awx19

Negara Kesejahteraan (welfare state) adalah sebuah konsep dimana negara menjamin kesejahteraan seluruh warga negaranya (Goodin, 2003 : 195). Dalam berbagai teori klasik, konsep ini diterjemahkan sebagai kemampuan negara untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada rakyatnya melalui berbagai program sosial, diantaranya tentu saja dengan memberikan jaminan terhadap berbagai kebutuhan hidup seperti kesehatan, pekerjaan hingga jaminan hari tua. Dengan demikian, jaminan sosial adalah pengejawantahan dari konsep Negara Kesejahteraan itu sendiri. Konsep ini, secara implisit dan eksplisit tertuang dalam Sila Kelima Pancasila dan Pasal 28H Ayat 3 UUD 1945 .
Indonesia terdiri dari 230 juta jiwa penduduk dengan berbagai jenis pekerjaan mulai dari petani, nelayan, pedagang hingga buruh dan karyawan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka bekerja keras siang dan malam untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang harganya terus melambung dan acapkali tak terjangkau. Masyarakat menengah kebawah ini pun menghadapai resiko dari pekerjaan mereka, tak beda jauh dengan mereka yang lebih beruntung dapat bekerja sebagai analis bisnis, bankir, auditor pajak, hingga eksekutif perusahaan. Kecelakaan kerja, sakit, pemecatan dan berbagai macam resiko dapat terjadi, bahkan dapat pula terjadi pada mereka yang tidak bekerja sama sekali. Artinya resiko memang dimiliki oleh semua orang, baik kaya, apalagi miskin.
Dalam hal inilah asuransi diperlukan oleh semua lapisan masyarakat. Asuransi adalah suatu mekanisme transfer resiko (risk transfer) dan pembagian kerugian (loss sharing). Dengan adanya asuransi, orang akan terhindarkan dari berbagai macam kerugian yang dapat ditimbulkan dari resiko-resiko yang ada. Asuransi kesehatan misalnya, akan mengganti biaya yang timbul apabila seorang Tertanggung (orang yang membeli produk asuransi) mengalami sakit atau kecelakaan sehingga memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Sebuah studi bahkan menyebutkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah jatuh miskin apabila ada salah satu saja dari anggota keluarganya yang jatuh sakit. Biaya RS dan obat yang semakin tinggi akan sulit terbayar apabila harus dibayar langsung oleh pasien dalam satu waktu. Konsep asuransi inilah yang linier dengan semangat kesejahteraan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi kita.

 

Paradigma Asuransi: Negara vs Swasta

Untuk menjadikan mekanisme asuransi sebagai sebuah bisnis yang diharapkan akan terus bertahan (sustainable business) sekaligus sebagai sebuah tanggung jawab negara (baca: pemerintah) terhadap warga negaranya, ada perlunya kita memakai paradigma yang tepat dalam mendefinisikan asuransi beserta dengan prinsip-prinsip dasar dan bagaimana konsekuensi logis dari prinsip-prinsip tersebut terhadap dua sisi paradigma, negara dan swasta, yang seolah-olah saling bertolak belakang ini.

Meskipun orang yang berkecimpung di dunia asuransi selalu mengatakan bahwa bisnis asuransi memiliki tujuan baik dalam kehidupan manusia, akan tetapi tentu saja mereka akan sepakat bahwa adalah hal yang baik bila masyarakat terus membayar premi sedangkan kerugian tak pernah terjadi. Hal yang demikian tentu saja akan memberikan keuntungan finansial yang luar biasa kepada perusahaan-perusahaan asuransi. Pastinya, siapa yang tak suka mendapatkan premi tanpa adanya klaim? Akan tetapi karena apa yang diharapkan (das sollen) tak selalu sesuai dengan kenyataan yang terjadi (das sein) maka perusahaan asuransi harus menilai apakah sebuah resiko yang akan ditanggungnya akan memberikan keuntungan atau tidak bagi perusahaan itu sendiri. Inilah yang disebut dengan proses underwriting, sebuah cara, mekanisme, prinsip, bahkan kalau saya boleh menambahkan: seni, dalam menilai suatu resiko. Seorang underwriter niscaya akan memilah-milah resiko mana yang dapat menguntungkan perusahaan, dan mana yang tidak. Bila kita ambil analogi dalam konteks asuransi kerugian misalnya, maka underwriter akan lebih memilih untuk menanggung resiko berupa mobil dengan brand ternama dan masih baru, dibandingkan mobil butut yang sudah tak terawat. Kerusakan lebih mungkin terjadi pada mobil yang terakhir sehingga kemungkinan terjadinya klaim semakin besar. Paradigma berpikir dan prinsip-prinsip asuransi yang semacam ini banyak diadopsi oleh berbagai perusahaan asuransi, bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh penjuru dunia, baik perusahaan swasta, patungan ataupun state-owned enterprise (BUMN). Selama ini, buku dan jurnal mengenai asuransi masih mendefinisikan asuransi dengan cara ini. Saya menyebutnya sebagai paradigma ilmu asuransi murni. Manifesto dari ilmu asuransi murni dapat ditemui dalam berbagai literatur yang diterbitkan oleh Chartered Insurance Institute, yang memang selama ini dikenal sebagai “kiblat” ilmu asuransi di dunia.
Akan tetapi paradigma berpikir ala ilmu asuransi murni ini tidak akan pas untuk diterapkan dalam sebuah cita-cita Negara Kesejahteraan yang saya singgung di awal tulisan ini. Underwriter mana yang mau menerima resiko dengan profil yang jelek? Misalnya: orang miskin yang sakit-sakitan dan tidak memiliki penghasilan tetap. Dari sisi paradigma ilmu asuransi murni, apabila ada underwriter yang mau menerima profil yang sedemikian rupa maka bisa dipastikan underwriter tersebut sedang gila. Bila memakai ilmu asuransi murni, dapat dipastikan bahwa klaim perawatan kesehatan dari orang miskin yang sakit-sakitan tersebut akan sangat sering terjadi. Perusahaan asuransi komersil tentu akan menolak permohonan asuransi dengan profil resiko yang demikian.
Lantas bagaimana seharusnya paradigma yang tepat apabila negara memainkan peranannya dalam memberikan jaminan sosial terhadap warga negaranya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu terlebih dahulu meletakan persepsi yang sama yaitu: asuransi bukanlah tujuan, akan tetapi cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang dimaksud disini tentu bukan semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi belaka, akan tetapi asuransi memiliki tujuan yang lebih kongkrit dan jelas: menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berkualitas. Tujuan tersebut bukanlah utopia belaka apabila kita menerapkan logika dengan benar.
Mari kita ambil contoh asuransi jaminan kesehatan, dengan profil resiko sebagai berikut: orang miskin (misal: buruh dengan penghasilan yang jauh dibawah UMR) yang sakit-sakitan. Tanpa adanya polis asuransi kesehatan yang “dibelikan” oleh negara untuknya, maka kemungkinan besar orang tersebut tidak akan memiliki asuransi kesehatan. Apabila ia terkena sakit maka biaya pengobatan akan dibayarnya dengan uang hasil bekerja (yang mungkin saja cukup untuk mengobati penyakit-penyakit ringan). Bila ia mengalami sakit keras atau serius yang membutuhkan biaya besar maka ia tak akan mampu membayar biaya pengobatan (atau masih bisa membayar dengan menghabiskan seluruh tabungan yang ia kumpulkan selama ini). Bisa jadi, karena penyakit yang dapat dideritanya sewaktu-waktu, maka ia tak akan punya cukup uang untuk menghidupi keluarganya atau menyekolahkan anak-anaknya. Karena anak-anaknya tidak bersekolah dan mendapat penghidupan yang layak, jangan harap dikemudian hari anak-anaknya akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari orang tua mereka. Proses ini bisa terjadi berulang-ulang dan menciptakan sebuah vicious circle (lingkaran setan) yang sulit untuk diputus. Mengapa miskin? Karena pendidikan buruk. Mengapa pendidikan buruk? Karena orang tua tak mampu memberikan penghidupan yang layak. Mengapa orang tua tak mampu memberikan penghidupan yang layak? Karena uang yang ditabung habis untuk biaya pengobatan. Mengapa uang yang ditabung habis untuk biaya pengobatan? Karena tidak memiliki asuransi kesehatan. Mengapa tidak memiliki asuransi kesehatan? Karena miskin! Mengapa miskin? Karena pendidikan buruk. Dan begitu seterusnya. Ironis bukan?

How to Interupt The Vicious Cyrcle?

Disinilah negara dapat melakukan intervensi terhadap lingkaran setan tersebut, dengan menyediakan jaminan kesehatan kepada warga negaranya. Ketika seseorang memiliki asuransi, maka ia akan bekerja dengan lebih tenang dan lebih percaya diri, tidak lagi khawatir apabila mengalami suatu musibah. Dengan adanya ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja, diharapkan dapat memacu produktivitas dalam pekerjaan. Sedikit demi sedikit, dengan tabungan yang dikumpulkan, dapat memberikan penghidupan kepada keluarga, terutama pendidikan bagi anak-anaknya. Dengan begitu, anak-anaknya dapat mendapatkan kesempatan yang lebih baik dari yang pernah ia dapatkan dulu. Kualitas hidup sumber daya manusia kita lambat laun akan semakin baik dan secara langsung akan berkontribusi positif terhadap negeri ini. Inilah yang saya sebut dengan paradigma asuransi bernegara. Asuransi dapat dipandang dengan cara ini, alih-alih menggunakan paradigma ilmu asuransi murni.

Contoh Amerika

Oleh karena itu, tanpa mengesampingkan berbagai masalah yang setiap hari terus mengisi layar televisi kita, alangkah layak apabila pembahasan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi prioritas para pemangku kepentingan rakyat, sebab berkaitan secara langsung dengan kepentingan masyarakat kita, terutama mereka yang tak mampu membeli produk asuransi untuk kesejahteraan hidup mereka. Hari Asuransi Nasional yang jatuh setiap tanggal 18 Oktober seharusnya dapat menjadi momentum bagi semua pihak: pemerintah, swasta, praktisi asuransi hingga media untuk ikut berperan aktif dalam mendorong terwujudnya jaminan sosial di Indonesia.
Bila pemerintah masih saja lamban untuk melaksanakan UU SJSN dan UU BPJS, perusahaan asuransi komersil (swasta) dapat menunjukkan peran serta dengan menjual produk-produk asuransi dengan premi yang terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Sementara itu, praktisi asuransi dan media perlu terus menyuarakan arti pentingnya asuransi kepada masyarakat luas. Dengan melaksanakan sistem jaminan nasional yang baik berarti negara secara langsung mengasuransikan salah satu asetnya yang paling berharga yaitu sumber daya manusia Indonesia. Bukan hanya sekedar memenuhi tuntutan konstitusi, ketersediaan jaminan untuk kesejahteraan sumber daya manusia Indonesia akan dapat memberikan rasa aman bagi semua warga negara dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita, dengan kata lain, mengasuransikan Indonesia secara keseluruhan.

Tak perlu kita malu untuk meniru cara AS dalam memberikan jaminan dalam rangka mensejahterakan kehidupan rakyat mereka. Ya, AS saat ini adalah sebuah paradoks negara kesejahteraan. Untuk sebuah negara yang dicap sebagai “biangnya kapitalisme”, AS melalui kebijakan reformasi UU sistem layanan kesehatan yang diprakarsai oleh Barack Obama justru memberikan jaminan yang lebih luas kepada warga negara kelas menengah ke bawah yang tak mampu membeli produk asuransi kesehatan yang cukup. Kapitalisme yang kita tahu justru menihilkan peranan negara dalam kesejahteraan rakyatnya. Kompetisi dijunjung tinggi, siapa yang kalah maka akan digilas. Paradoks, karena justru dengan UU Layanan Kesehatan AS yang baru, negara wajib “membelikan” asuransi bagi warga negara, terutama mereka yang tidak mampu. Premi asuransi kesehatan yang selama ini tidak terjangkau bagi mereka yang kurang beruntung akan dibayar oleh negara. UU Kesehatan baru ini bahkan diklaim mampu mengasuransikan 95% warga negara AS. Luar biasa.
Bila isu jaminan kesehatan menjadi isu besar di AS, maka tampaknya isu tersebut tak terdengar “seksi” di telinga elit politik negeri ini. Bagaimana tidak? Sudah tujuh tahun sejak UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disahkan, pelaksanaannya masih belum jelas sebelum akhirnya UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) disahkan pada Oktober 2011. Sebelumnya, pelaksanaan dari UU ini masih terkatung-katung di rimba belantara Senayan. Hilang di tengah hiruk pikuk reshuffle kabinet yang tentu saja lebih menarik perhatian, bukan hanya bagi para politisi, tapi juga bagi media. Sementara berbagai perusahaan asuransi swasta melayani asuransi bagi mereka yang berduit, kalangan menengah ke bawah hanya bisa terus berdoa supaya sanak saudara terus diberikan kesehatan dan keberuntungan oleh Yang Maha Kuasa, supaya tak perlu berurusan dengan dokter dan rumah sakit.

*Versi singkat dari tulisan ini pernah dimuat di harian bisnis Kontan, pada 24 November 2011 dengan judul Paradigma Asuransi, Negara dan Swasta

imagescaf22zb4

WIND OF CHANGE

Februari 25th, 2011 by awx19

“Wind of Change”

Hernawan Bagaskoro Abid*

I

Bukalah gerbang ini. Rubuhkanlah tembok ini, Tuan Gorbachev” ujar Ronald Reagan dengan suara lantang, terkesan menantang. Saat itu pukul dua siang, tanggal 12 Juni 1987, 45 ribu orang berkumpul di Gerbang Brandenburg untuk memperingati dirgahayu kota Berlin di tengah atmosfer Perang Dingin antara AS dan Uni Soviet. Tak dinyana dua tahun kemudian, 9 November 1989, tembok nan tinggi dan angkuh tersebut benar-benar berhasil dirubuhkan. Revolusi Velvet di Cekoslovakia, gerakan Solidaritas di Polandia hingga tumbangnya wakil komunis di Hongaria menjadi bagian dari runtutan sejarah menuju pecahnya Uni Soviet. Perestroika dan Glasnot, dua kebijakan Mikhail Gorbachev memperburuk situasi. Inilah akhir dari rezim komunisme Soviet di Eropa Timur. Perang Dingin pun berakhir. Samuel P. Huntington (1991) menyebut ini sebagai puncak dari gelombang demokratisasi ketiga (third wave democratization). Dunia yang kita kenal saat ini sedikit banyak dipengaruhi oleh rentetan peristiwa tersebut.

Dua puluh dua tahun kemudian, diawali penumbangan rezim Ben Ali melalui Revolusi Melati di Tunisia dan mencapai klimaks di Lapangan Tahrir Mesir, tembok imajiner otoritarian di kawasan Maghribi pun runtuh. Tembok imajiner tersebut selama ini melambangkan keangkuhan para penguasa yang tuli dan bisu terhadap penderitaan rakyat. Tebal dan bebal. Dinding yang dibangun menjulang tinggi dengan tangan besi ternyata bukan tak dapat dirubuhkan. Gelombang aksi massa menjelma menjadi angin taufan yang menghantam dan meluluhlantakkan tembok tersebut.) Peran civil society (masyarakat sipil) disebut oleh Larry Diamond (In Search of Consolidation, 1997) cenderung lebih menonjol dalam model-model revolusi semacam ini. Rakyat Tunisia, lalu Mesir, telah membuktikannya dengan perjuangan gigih mereka.

II

Wind of Change, begitulah judul tembang yang diciptakan oleh grup rock legendaris asal Jerman, Scorpions. Terinspirasi dari runtuhnya Tembok Berlin dan pecahnya Soviet, Scorpions seolah mencoba menyampaikan dalam lagu ini bahwa bila angin perubahan (wind of change) telah berhembus, tak ada tembok yang tak dapat dirubuhkannya. Tampaknya, angin perubahan kini tengah berhembus kembali, setidaknya di kawasan Maghribi, meskipun seberapa besar dampaknya masih belum dapat diramalkan. Tunisia dan Mesir telah tersapu. Yaman, Aljazair hingga Bahrain mulai bergolak. Angin perubahan yang tengah berhembus saat ini akan direspon dengan cara yang berbeda pula oleh pihak-pihak yang ikut merasakannya. Bagi rakyat yang selama ini terkekang oleh rezim yang otoriter, angin perubahan layaknya semilir angin pegunungan yang sejuk dan segar, bertiup sepoi-sepoi membawa semangat perubahan kearah yang lebih baik. Akan tetapi tidak demikian halnya dengan rezim-rezim otokratik. Angin perubahan bisa jadi dianggap sebagai ancaman sekelas La Nina, Katrina atau Badai Yasi yang destruktif dan berpotensi memporakporandakan kekuasaan status quo rezim.

Yang menarik, meskipun sama-sama merasa terancam dengan angin perubahan yang terjadi di Maghribi, tidak semua pemerintahan otokratik merespon dengan cara yang sama. Setidaknya, respon tersebut terbagi menjadi dua yaitu respon positif dan negatif. Sebagian rezim yang masih berada di kawasan Maghribi tampaknya merespon secara positif, sedangkan rezim di luar kawasan tersebut merespon dengan cara negatif. Presiden Aljazair Abdulaziz Bouteflika yang khawatir atas efek terjungkalnya Hosni Mubarok dan Ben Ali akan menjalar ke Aljazair segera menjanjikan bahwa pemerintah akan mencabut status darurat militer Aljazair yang telah berlaku selama 19 tahun. Bouteflika pun mengisyaratkan bahwa unjuk rasa tak lagi diberangus dengan kekuatan militer. Di Bahrain, eskalasi demonstrasi mulai meningkat. Raja Hamad bin Isa Al Khalifa memutuskan bahwa tiap keluarga di negara teluk itu mendapat bonus 1000 dinar dari kerajaan, sehari setelah Hosni Mubarak lengser.

Lain respon Maghribi, lain pula respon Cina dan Iran. Selama masa krisis di Mesir, pemerintah Cina sibuk melakukan sensor informasi mengenai Mesir. Bila sebagian besar negara di dunia meminta Mubarak untuk memenuhi tuntutan massa, otoritas Cina justru meminta dunia untuk tidak mencampuri urusan pemerintah Mesir dan menganggap bahwa penggulingan Mubarak hanya akan membawa malapetaka bagi Mesir. Setali tiga uang, pemerintah Iran melarang warganya untuk melakukan unjuk rasa mendukung revolusi di Maghribi. Larangan ini lantas berujung bentrok antara demonstran dan polisi di Bundaran Azadi. Bedanya, bila demonstrasi di Maghribi tidak digawangi oleh elit politik, unjuk rasa di Iran justru digerakkan oleh kelompok oposisi Hossein Mousavi yang telah lama berseberangan dengan rezim Ahmadinejad. Setidaknya, angin perubahan juga telah berhembus di Cina dan Iran, entah nantinya angin ini mampu merobohkan tembok rezim atau tidak. Kalau media mau meliput, saya bahkan yakin, di Kuba, Venezuela, Korea Utara hingga Arab Saudi pasti ada bentuk-bentuk perlawanan terhadap rezim yang sedang bercokol sekarang. When there is power, there is resistance. Bagi Foucault, (The History of Sexuality: An Introduction) hal ini adalah sunatullah. Menantang hukum alam tentang resistensi dengan memberangusnya berarti memperkosa alam semesta.

III

The wind of change blows straight

Into the face of time

Like a stormwind that will ring

The freedom bell for peace of mind

Angin perubahan menghantam telak rezim-rezim otokratik yang berdiri mengangkang di hadapan jaman. Menampar kesombongan penguasa lalim. Perubahan –mengutip Benjamin Disraeli- tak dapat dihindari: change is inevitable! Hembusan angin perubahan inilah yang akan membunyikan lonceng kebebasan bagi manusia yang dikekang oleh manusia lainnya. Semenjak peristiwa di Gerbang Brandenburg, angin perubahan yang sempat terlupakan kini menjadi momok menakutkan bagi rezim sekaligus harapan bagi rakyat yang tertindas. Dari Taman Gorky di Moskow, melintasi sang waktu dan hadir Lapangan Tahrir di Kairo. Kini, Lapangan Syuhada di Aljazair, Lapangan Sana’a di Yaman hingga Bundaran Azadi di Iran menanti angin perubahan ini. Kita pun berharap, semoga mereka yang meniupkan angin perubahan tak bernasib sama dengan mereka yang hadir di Lapangan Tiananmen, 4 Juni 1989: gugur di ujung senapan rezim.

*Penulis adalah pemerhati politik internasional. Master di bidang Ilmu Politik dari Universitas Diponegoro